Selamat Datang
Selamat datang di blog baru matakuliah Pengendalian Hama Terpadu, Program Studi Agroteknologi, Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana. Tulisan pada blog terdiri atas ringkasan materi kuliah yang diajarkan dalam matakuliah ini. Silahkan kunjungi blog secara rutin dan jelajahi bagian-bagiannya untuk memperoleh berbagai informasi yang diperlukan dalam mempelajari mata kuliah Pengendalian Hama Terpadu.
Kamis, 16 Mei 2024
Ujian Akhir Semester Genap TA 2023/2024
Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 mata kuliah Pengelolaan Hama Terpadu dari dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. akan dilaksanakan secara daring pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 18.00 WITA sampai Rabu, 22 Mei 2024 puluk 18.00 WITA. Silahkan mengakses dan mengerjakan soal dan pertanyaan ujian serta memasukkan lembar jawaban ujian dengan menggunakan komputer, tablet, atau ponsel pintar. Namun sedapat mungkin, terlebih dahulu unduh soal dan pertanyaan ujian untuk dikerjakan secara luring dengan menggunakan komputer laptop/notebook/desktop untuk kemudian digunakan mengunggah lembar jawaban ujian dengan menggunakan tablet atau ponsel pintar. Sebelum mulai mengerjakan ujian, tolong membaca ini sampai selesai dan benar-benar mengerti.
Kamis, 09 Mei 2024
6.2. Pengorganisasian PHT (2): Memberdayakan Penghidupan Petani dan Pertanian Menjadi Berkelanjutan
Sampai sejauh ini mudah-mudahan Anda sudah mengerti PHT lebih baik dari sebelumnya. Terpadu dalam PHT bukan soal mengendalikan gabungan jenis hama, bukan soal hama pada banyak tanaman, juga bukan soal mengendalikan hama dengan beberapa cara sekaligus. Mengendalikan satu jenis hama pada satu jenis tanaman dengan satu cara pengendalian dapat dikatakan melaksanakan PHT asalkan pengambilan keputusan pengendalian dilakukan bersama dalam kelompok tani setelah terlebih dahulu melakukan pemantauan agroekosistem. Setelah melakukan pemantauan agroekosistem secara bersama-sama, bahkan tidak melakukan pengendalian sekalipun tetap dapat dikatakan melaksanakan PHT asalkan hasil pemantauan agroekosistem menunjukkan memang tidak perlu dilakukan pengendalian. Dengan demikian maka terpadu dalam PHT adalah terpadu dalam memandang tanaman, hama, dan petani sebagai satu kesatuan agroekosistem. Materi kuliah ini merupakan materi terakhir yang memuat uraian mengenai PHT sebagai jalan untuk menuju pertanian berkelanjutan.
Rabu, 01 Mei 2024
6.1. Pengorganisasian PHT (1): Berubah dari PHT Ambang Ekonomi Menjadi PHT Sekolah Lapang dan PHT Masyarakat sebelum Akhirnya Memudar Setelah Reformasi 1998
Pada materi sebelumnya kita membahas PHT dari aspek tanaman dan hama yang perlu kita kendalikan. Sebagaimana sudah kita ketahui, PHT bukan hanya soal tanaman dan hama, melainkan juga soal manusia. Manusia dalam hal ini berarti manusia mulai dari petani, dinas yang bertanggung jawab dalam bidang perlindungan tanaman dan pemberdayaan masyarakat, dan kementerian yang mempunyai tanggung jawab yang sama. Pada materi kuliah ini kita akan membahas manusia dalam kaitan dengan penerapan PHT. Kita akan membahas aspek manusia seiring dengan perkembangan PHT dari PHT Ambang Ekonomi menjadi PHT Sekolah Lapang dan PHT Masyarakat. Aspek pembedayaan menuju pertanian berkelanjutan akan kita bahas pada materi berikutnya.
Rabu, 24 April 2024
5.3. Pelaksanaan PHT (3): Melakukan Pemantauan Agroekosistem dan Mengevaluasi Pelaksanaan PHT
Peraturan perundang-undangan menyebutkan PHT sebagai sistem perlindungan tanaman padahal secara akademik, PHT juga merupakan program, pendekatan, strategi, dan pengambilan keputusan perlindungan tanaman. Karena PHT merupakan program, pendekatan, strategi, dan pengambilan keputusan maka sudah barang tentu juga ada program, pendekatan, strategi, dan pengambilan keputusan lain selain PHT. Apakah program, pendekatan, strategi, dan pengambilan keputusan lain selain PHT itu? Pada materi kuliah ini kita akan mempelajari pengendalian secara terjadwal yang dilaksanakan sebelum PHT dan dampak yang ditimbulkannya, kaitan PHT dengan pendekatan pengelolaan secara ekologi, dan ketahanan hayati (biosecurity), serta kaitan pendekatan pengendalian hama dengan perkembangan paradigma pertanian.
Sabtu, 20 April 2024
5.2. Pelaksanaan PHT (2): Menentukan Batas, Mempelajari Struktur, Proses, dan Fungsi serta Kinerja Agroekosistem
Pada materi 5.1 kita sudah mendiskusikan mengenai mengenali dan memilih cara pengendalian serta melakukan pemaduan dalam pelaksanaan PHT. Kita sudah mendiskusikan bahwa terpadu dalam PHT bukan sekedar mengkombinasikan beberapa cara pengendalian, mengendalikan beberapa jenis hama, atau mengendalikan hama pada beberapa jenis tanaman. Terpadu dalam PHT berkaitan dengan pertimbangan yang digunakan sebagai dasar pengendalian, yang mencakup pertimbangan teknis perlindungan tanaman, pertimbangan ekonomis usahatani, pertimbangan keseimbangan ekologis, pertimbangan perlindungan lingkungan dan kesehatan, dan pertimbangan sosial, politik, dan budaya. Pada materi kuliah ini kita akan membahas aspek PHT yang juga tidak kalah penting, yaitu menentukan agroekosistem sebagai satuan pemaduan dalam pelaksanaan PHT
Minggu, 07 April 2024
5.1. Pelaksanaan PHT (1): Mengenal, Memilih, dan Memadukan Cara Pengendalian Hama dalam Pelaksanaan PHT
Pada materi kuliah sebelumnya kita sudah membahas pengambilan keputusan dalam PHT. Dari segi pengambilan keputusan, PHT berkembang dari pengambilan keputusan berbasis AE, pengambilan keputusan berdasarkan analisis sistem agroekosistem, dan pengambilan keputusan berbasis sistem pakar. Perkembangan tersebut berlangsung secara beriringan dengan perkembangan konsep PHT dari pengendalian hama terpadu menjasi pengelolaan hama terpadu. Sebelum membahas perkembangan PHT dari segi pengorganisasian, kita terlebih dahulu membahas PHT dari segi pemaduan cara pengendalian, dimulai dari mengenali cara pengendalian, memilih cara pengendalian, dan memasukan cara pengendalian. Sebagaimana sudah dibahas pada kedua materi kuliah sebelumnya, PHT pada dasarnya merupakan pengendalian hama dengan menjadikan pengendalian secara kimiawi menggunakan pestisida sebagai pilihan terakhir.
Rabu, 06 Maret 2024
4.2. Pengambilan Keputusan PHT (2): Sistem Dukungan Pengambilan Keputusan
Pada materi 4.1. kita telah mempelajari mengenai dasar-dasar pengambilan keputusan dalam pelaksanaan PHT. Kita telah mempelajari bahwa pengambilan keputusan PHT memerlukan jenis tanaman, hamparan agroekosistem, dan kesepakatan secara terorganisasi sebagai dasar pengambilan keputusan. Kita telah membahas bagaimana menentukan jenis tanaman, menentukan hamparan agroekosistem, dan mencapai kesepakatan secara terogranisasi serta kendala yang dihadapi. Pada materi kuliah ini kita akan melanjutkan dengan membahas sistem dukungan pengambilan keputusan yang kita perlukan untuk menentukan keputusan mengambil tindakan pengendalian dalam pelaksanaan PHT. Kita akan membahas beberapa macam sistem dukungan pengambilan keputusan dan bagaimana penerapannya masing-masing, terutama di Indonesia ketika PHT masih merupakan program nasional pada masa sebelum reformasi 1998.
Langganan:
Postingan (Atom)